Kamis, 19 Maret 2009

Pengertian Doa Dan Intisari

Doa merupakan ibadah rohaniah yang paling besar ertinya dalam Islam, di inana setiap insan akan merasakan betapa tingginya penghargaan dan pergantungan dengan kebesaran dan keagongan Allah S.W.T., setelah dilakukan usaha dan ikhtiar kemudian melakukan permohonan dengan penuh khusyu’ dan tawaduk, disertai dengan hati dan jiwa yang tenang dan mengharapkan sesuatu dan Allah Yang Maha Agong. Kerana Dialah tempat icita memohon ampun dan kemaafan. Firman Allah:
"Engkau sahaja (Ya Allah) kami sernbah. Dan kepada Engkaulah sahaja kami memohon pertolongan". (al-Fatihah ayat 5)
Kalimah "doa" ialah kalimah yang banyak sekali terdapat di dalam al-Quran dan mempunyai pengertian yang banyak pula. Mengikut pengertian ulama’ "doa" itu bermakna permohonan, ibadah, memuji, percakapan, meminta pertolongan dan sebagainya sesuai dengan tujuan susunan kalimah yang’ diucapkan.
Sabda Rasulullah s.a.w.
"Doa itu adalah ibadah. "(Riwayat Ahmad)
Firman Allah S.W.T
"Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu mengenai Aku maka (beritahu kepada inereka): Sesungguhnya Aku (Allah) sentiasa hampir (kepada mereka): Aku perkenankanpermohonan orang yang berdoa apabila ia berdoa kepada-Ku maka hendaklah mereka menyebut suruhan-Ku (dengan mematuhi perintah-Ku), dan hendaklah mereka beriman kepadaKu supaya mereka menjadi baik serta betul." (al- Baqarah ayat 186)
Tujuan Doa

Tujuan doa adalah untuk memperoleh kemampuan. Berdoa pada saat Allah SWT telah memberikan kemampuan kepada manusia untuk mendapatkan yang dicari (mathlub) maka itu terinasuk meminta sesuatu yang telah diperoleh (tahshil al-hashil). Oleh karena itu, para pemimpin agama berkata, "Ada lima kelompok orang yang doanya tidak dikabulkan.7 Yang pertama adalah doa orang yang mempunyai istri yang suka menyakitinya, dan dia merasa tertekan dengan istrinya itu, serta dia mempunyai kemampuan untuk membayar mahar istrinya dan mentalaknya, namun tidak mentalaknya, serta senantiasa mengatakan, 'Tuhanku, lepaskanlah aku dari kejahatan wanita ini.'Yang kedua, orang yang mempunyai seorang hamba yang berulanwulang kali kabur, namun dia tetap masih juga mempertahankannya, dan berulang-ulang selalu mengatakan, 'Ya Allah, lepaskanlah aku dari keburukannya', padahal dia bisa menjualnya. Adapun yang ketiga adalah orang yang lewat di sisi tembok yang hendak runtuh, dan dia tahu bahwa tembok itu hendak runtuh, namun dia tidak menjauh dari tembok tersebut, melainkan selalu berdoa, 'Ya Allah, selamatkanlah jiwaku.' Yang keempat adalah orang yang meminjamkan hartanya kepada orang lain, namun dia Ialai tidak mendatangkan saksi dan tidak membuat surat hitam di atas putih, kemudian orang yang berhutang itu tidak mengembalikan hartanya, dan dia berdoa kepada Allah SWT supaya dikembalikan hartanya. Padahal, sejak awal dia mampu untuk tidak membeiikan hutang sebelum ada saksi dan bukti tertulis. Adapun yang kelima adalah orang yang tetap tinggal di rumah dengan meninw galkan pekedaannya, namun dia selalu mengatakan, Ta Allah, karuniakanlah rezeki kepadaku."

Apa itu Ushul Fiqh?

Tinjauan bahasa
Dilihat dari tata bahasa (Arab), rangkaian kata Ushul dan kata Fiqh tersebut dinamakan dengan tarkib idlafah, sehingga dari rangkaian dua buah kata itu memberi pengertian ushul bagi fiqh.
Kata Ushul adalah bentuk jamak dari kata ashl yang menurut bahasa, berarti sesuatu yang dijadikan dasar bagi yang lain. Berdasarkan pengertian Ushul menurut bahasa tersebut, maka Ushul Fiqh berarti sesuatu yang dijadikan dasar bagi fiqh.
Tinjauan istilah fiqh
Sedangkan menurut istilah, ashl dapat berarti dalil, seperti dalam ungkapan yang dicontohkan oleh Abu Hamid Hakim : “Ashl bagi diwajibkan zakat, yaitu Al-Kitab; Allah Ta’ala berfirman: “…dan tunaikanlah zakat!.”
Dan dapat pula berarti kaidah kulliyah yaitu aturan/ketentuan umum, seperti dalam ungkapan sebagai berikut : “Kebolehan makan bangkai karena terpaksa adalah penyimpangan dari ashl, yakni dari ketentuan/aturan umum, yaitu setiap bangkai adalah haram; Allah Ta’ala berfirman : “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai… “.
Dengan melihat pengertian ashl menurut istilah di atas, dapat diketahui bahwa Ushul Fiqh sebagai rangkaian dari dua kata, berarti dalil-dalil bagi fiqh dan aturan-aturan/ketentuan-ketentuan umum bagi fiqh.
Fiqh itu sendiri menurut bahasa, berarti paham atau tahu. Sedangkan menurut istilah, sebagaimana dikemukakan oleh Sayyid al-Jurjaniy, pengertian fiqh yaitu :
“Ilmu tentang hukum-hukum syara’ mengenai perbuatan dari dalil-dalilnya yang terperinci.”
Atau seperti dikatakan oleh Abdul Wahab Khallaf :
“Kumpulan hukum-hukum syara’ mengenai perbuatan dari dalil-dalilnya yang terperinci”.
Yang dimaksud dengan dalil-dalilnya yang terperinci, ialah bahwa satu persatu dalil menunjuk kepada suatu hukum tertentu, seperti firman Allah menunjukkan kepada kewajiban shalat. “…..dirikanlah shalat….”(An-Nisaa’: 77)
Atau seperti sabda Rasulullah SAW : “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar (benda yang memabukkan).” (HR Bukhari dan Muslim dari Jabir bin Abdillah).
Hadits tersebut menunjukkan kepada keharaman jual beli khamar.
Dengan penjelasan pengertian fiqh di atas, maka pengertian Ushul Fiqh sebagai rangkaian dari dua buah kata, yaitu dalil-dalil bagi hukum syara’ mengenai perbuatan dan aturan-aturan/ketentuan-ketentuan umum bagi pengambilan hukum-hukum syara’ mengenai perbuatan dari dalil-dalilnya yang terperinci.
Tidak lepas dari kandungan pengertian Ushul Fiqh sebagai rangkaian dari dua buah kata tersebut, para ulama ahli Ushul Fiqh memberi pengertian sebagai nama satu bidang ilmu dari ilmu-ilmu syari’ah. Misalnya Abdul Wahhab Khallaf memberi pengertian Ilmu Ushul Fiqh dengan :
“Ilmu tentang kaidah-kaidah (aturan-atura/ketentuan-ketentuan) dan pembahasan-pemhahasan yang dijadikan sarana untuk memperoleh hukum-hukum syara’ mengenai perbuatan dari dalil-dalilnya yang terperinci.”
Maksud dari kaidah-kaidah itu dapat dijadikan sarana untuk memperoleh hukum-hukum syara’ mengenai perbuatan, yakni bahwa kaidah-kaidah tersebut merupakan cara-cara atau jalan-jalan yang harus ditempuh untuk memperoleh hukum-hukum syara’; sebagaimana yang terdapat dalam rumusan pengertian Ilmu Ushul Fiqh yang dikemukakan oleh Muhammad Abu Zahrah sebagai berikut :
“Ilmu tentang kaidah-kaidah yang menggariskan jalan-jalan utuk memperoleh hukum-hukum syara’ mengenai perbuatan dan dalil-dalilnya yang terperinci.”
Dengan lebih mendetail, dikatakan oleh Muhammad Abu Zahrah bahwa Ilmu Ushul Fiqh adalah ilmu yang menjelaskan jalan-jalan yang ditempuh oleh imam-imam mujtahid dalam mengambil hukum dari dalil-dalil yang berupa nash-nash syara’ dan dalil-dalil yang didasarkan kepadanya, dengan memberi ‘illat (alasan-alasan) yang dijadikan dasar ditetapkannya hukum serta kemaslahatan-kemaslahatan yang dimaksud oleh syara’. Oleh karena itu Ilmu Ushul Fiqh juga dikatakan :
“Kumpulan kaidah-kaidah yang menjelaskan kepada faqih (ahli hukum Islam) cara-cara mengeluarkan hukum-hukum dari dalil-dalil syara’. (CyberMQ.com)